Kamis, 24 Januari 2013

NGO TOPAN-AD PROVINSI BANTEN

dalam rangka sosialisasi UU NO 14 TAHUN 2008 tentang keterbukaan informasi publik perwakilan NGO TOPAN-AD BANTEN baru2 ini mengadakan sosialisasi di kantor sekretariat BUMI CIRUAS PERMAI serang BANTEN yang di hadiri oleh KETUA UMUM,, MUARA SIANTURI,SE dan SEKJEN,, SANTO HERIJAYA,NAB juga oleh STAFF bidang HUKUM DPP NGO TOPAN-AD M,SAGALA,SH dalam paparannya mengatakan pentingnya peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan anggaran di pemeritah tingkat I atau tingkat II karna hal ini sudah diatur dalam UUD 1945 dan UU keterbukaan informasi publik,, jadi kita tinggal menjalankan sesuai dengan fungsi kita sebagai CONTROL SOSIAl,, jangan sampai uang pajak yang sudah kita bayar selama ini dan hasil bimi kita tercinta diambil oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab ( KORUPTOR ) dan untuk menjalankan itu semua kita juga harus melaksanakan sesuai dengan perturan perundang-undangan yang berlaku,, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat,, dan UU KIP juga dapat memberikan kepastian HUKUM bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat,, tentunya dengan proses-proses yang ada,, dalam kesempatan itu juga di anggkat kepala divisi monotoring dan pelayanan publik DPD BANTEN SULAIMAN,SE dan koordinator bidang HUKUM WILAYAH CILEGON,SERANG DAN PANDEGLANG SULIONO,SH hal ini di ambil agar lebih mengoptimalkan kinerja dalam pemahaman hukum bagi setiap anggota yang sudah mencapai 25 orang di wilayah BANTEN,,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar