Rabu, 16 Januari 2013

KOMISI INFORMASI & NGO TOPAN-AD

Dalam rangka menjalankan amanat UU KIP dan UU pendukung lainnya DPP NGO TOPAN-AD dalam tempo hitungan bulan sudah mendaftarkan sengketa di KOMISI INFORMASI mencapai 600 BADAN PUBLIK yang tidak mau menjalankan dan akan menyusul dalam waktu dekat sekitar 300 BADAN PUBLIK,, hal ini diungkapkan dalam rapat bersama DPP DAN perwakilan BANTEN dan JAWABARAT,,, saat memberikan arahan yang di berikan oleh SEKJEN DPP SANTO H NABABAN di kantor pusat,, sesuai dengan UU dan HUKUM ACARA DI KOMISI INFORMASI beliau mengatakan seluruh informasi yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian seharusnya,, diberikan langsung oleh PENGUNA ANGGARAN tanpa harus melalui proses sengketa,,, berdasarkan itu beliau mengatakan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik masih sangat minim,,,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar