Kamis, 24 Januari 2013

NGO TOPAN-AD LAPORKAN TINDAK PIDANA GRATIFIKASI KEPALA UPT & DINAS PENDIDIKAN

dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi lembaga swadaya masyarakat NGO TOPAN-AD tidak pandang bulu,,, hal ini di ungkapkan oleh SEKJEN NGO TOPAN-AD SANTO H NABABAN dan KOOR DINATOR NGO TOPAN-AD SEJABODETABEK TUANI SAUT MSi dalam pertemuan di kantor pusat NGO TOPAN-AD RAWAMANGUN jakarta timur yang juga di hadiri oleh DIREKTUR BIDANG HUKUM JAMES SIANTURI,SH,MH dan koordinator bidang advokasi ALBERTUS NABABAN,SH yang dalam kesimpulannya akan segera melaporkan oknum UPTD dan oknum DINAS PENDIDIKAN terkait dugaan penerimaan FEE pengadaan BARANG DAN JASA tahun 2010 dan 2011,, hal ini di unggkapkan terkait hasil infestigasi dan observasi dilapangan kelengkapan berkas yang sudah mememadai untuk dilaporkan, disampaikan oleh koordinatur divisi advokasi,, itulah salah satu tugas dan tanggung jawab kita sebagai sosial kontrol,, dalam pertemuan tersebut juga di lakukan perombakan beberapa sistem yang akan dilakukan dalam melakukan penggawasan khususnya di dalam pelaksanaan tugas seluruh anggota agar menjungjung tinggi pancasila dan etika,,, hal yang sama juga di sampaikan oleh KETUA DPD BANTEN ROBINSON NAPITUPULU dan K.A divisi INFESTIGASI DPD BANTEN ROY TAMBUNAN,SSi kepada seluruh anggota se provinsi banten yang hadir pada saat itu,,, menggigat banyaknya OKNUM-OKNUM yang mengatas namakan LSM dilapangan dan melakukan pemerasan,, hal itu tidak usah kita tiru karna dapat merusak citra masyarakat yang berbadan hukum,, kalau memang terindikasi adannya tindak pidana korupsi ya,,, langsung aja kita laporkan sesuai dengan TUPOKSI,, karna itu wajib kita lakukan demi tercapainya negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolisi dan nepotisme,,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar