Senin, 28 Januari 2013
HAPUSKAN DANA BOS SEJAHTERAKAN GURU
Kegegalan UU 20 tahun 2003 sudah sangat jelas menggigat sudah 4 kali MK membatalkan akan tetapi pemerintah masih saja mengunakan,,, melihat anggaran yang di keluarkan untuk pendidikan,, itu tidak menjamin kwalitas dan mutunya bagus,, demikian disampaikan SEKJEN S.H NABABAN dalam rapat harian,, itu terbukti dari pengalokasian dana bos hannya menganggarkan 20% untuk tenaga honor,,, padahal pengalaman di lapangan guru honor sangaat berperan penting di sekolah terlebih lagi guru yang menggajar di SEKOLAH SWASTA,,, seharusnya pemerintah lebih bijaksana untuk membuat suatu kebijakan, apalagi sekarang semua guru yang menjabat sebagai kepala sekolah dan pengurus yang terjun dalam proses penggalokasian dana BOS tidak lagi memikirkan anak didiknya,, SEKJEN berpendapat HAPUS SAJA DANA BOS DAN SEJAHTERAKAN GURU " KALAU GURU SEJAHTERA DI KOLONG JEMBATANPUN PASTI MAU MENGAJAR TIDAK HARUS GEDUNG MEWAH " seharusnya pemerintah sadar dengan sistem penggunaan anggaran bos dan bantuan lain ke pendidikan sekaran,, malah menciptakan KORUPSI DI DUNIA PENDIDIKAN yang di bicarakan di sekolah bukan lagi pelajaran melainkan KAPAN,,? UNAG BOS TURUN,,, intinya gak usah pemerintah membuat program2 yang akan membuka peluang korupsi,, GAJI AJA GURU DENGAN PANTAS DAN GURU AKAN MEMGAJAR DENGAN MAKSIMAL,,,
Jumat, 25 Januari 2013
SEKJEN DPP NGO TOPAN-AD SANTO H NABABAN PUJI KINERJA JOKOWI DALAM MELAYANI MASYARAKAT
Dalam menjalankan amanat yang di berikan warga jakarta,, terbukti kalau jokowi mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,, terlebih gubernur kita yang baru ucap beliau,, tidak segan-segan turun tangan langsung ke pemukiman-pemukiman kumuh,, dan juga selalu terlihat sederhana dan penuh dengan tanggung jawab,, tidak salah kalau warga jakarta memilih jokowi,, saya rasa kedepan jakarta akan lebih baik lagi dan terbebas dari banjir dan macet,, akan tetapi langkah yang diambil oleh pak jokowi untuk berkunjung langsung itu seharusnya ditiru oleh para pejabat daerah lainnya,, jangan cuman taunnya dikantor DOANG tapi kalau sudah dekat PEMILU,, semua repot,, BLUSUKAN sana sini,,
NGO TOPAN-AD, PEJABAT PUBLIK TIDAK PAHAM UU KIP
lagi-lagi akses untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan negara mengecewakan,, demikian disampaikan SANTO H NABABAN seusai pelaporan sengketa di komisi informasi,, NGO TOPAN-AD dalam meminta salinan pertanggung jawaban anggaran selalu mendapatkan pengalaman-pengalaman yang tidak MEMUASKAN,, ada yang mengatakan kami bukan PPID ada juga yang membalas harus ada KESBANG dan ada juga yang mengatakan sudah kami laporkan ke INSPEKTORAT DAN BPK dan yang paling banyak tidak merespon,, hal itu sangatlah tidak terpuji apalagi seorang pejabat penyelenggara negara di gaji dari uang rakyat,, seharusnya melayani bukan di layani,, dalam kesempatan itu koordinator pelayanan publik NGO TOPAN-AD JABODETABEK TUANI, MSi juga mengatakan kalau keterbukaan informasi itu sudah seharusnya di laksanakan oleh pengguna anggaran,, akan tetapi pengguna anggaran merasa tidak enak atau tidak puas dengan adanya uu kip yang seakan-akan membuat semua kebijakannya dalam membuat keputusan,, di ketahui oleh masyarakat,,, dan tidak bisa lagi nyari uang untuk KORUPSI.
RAPAT BERSAMA DPP NGO TOPAN-AD, DPD JABAR, DPD BANTEN DAN KORDINATOR TANGERANG, KOORDINATOR BEKASI,KOORDINATOR BOGOR-DEPOK,KOORDINATOR TANGERANG SERTA TUAN RUMAH DPD DKI JAKARTA DALAM RANGKA SILATURAHMI BERSAMA DAN PENYULUHAN HUKUM
dalam rangka menyambut tahun baru 2013 seluruh jajaran NGO TOPAN-AD mengadakan rapat bersama yang diadakan di kediaman ketua umum di bekasi jawa barat,,, dalam pembahasan arti pentingnya kebersamaan dalam keanggotaan dan lingkungan bermasyarakat,, dalam kata sambutannya ketua umum memaparkan visi dan misi yang akan di lanjutkan dalam tahun 2013 sekaligus peningkatan profesionalisme para anggota dalam menjalakan tugas di lapangan menggigat banyaknya oknum-oknum yang mengatas namakan NGO TOPAN-AD hal ini dapat merusak nama baik lembaga,, dalam kesempatan itu SEKJEN dan K.A DIVISI HUKUM juga menghimbau agar setyiap anggota dalam melaksanakan tugas jangan melakukan hal-hal yang bertentanggan dengan undang-undang,, dan kalau ada yang mengatas namakan lembaga kota dilapangan harap langsung melakukan tindakan,, dan memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan dan melaporkan langsung ke kantor pusat untuk kita lakukan penangananan lebih lanjut bila perlu kita laporkan ke penegak hukum,, karna hal tersebut sudah masuk ranah pidana,, dalam kesempatan tersebut juga diadakan pelatihan membuat surat-menyurat agar tidak terjadi kesalahan administrasi karna sesuai dengan akta pendirian lembaga semua nggota harus terampil dalam membuat surat dan menempatkan uu dalam isi surat yang harus di sampaikan,, karna hal itu yang menentukan dapat diprosesnya suatu perkara baik di KOMISI INFORMASI DAN DI PERADILAN NANTI. bersamaan dengan itu diadakan juga pelatihan BERACARA di komisi informasdi baik MEDIASI DAN AJUDIKASI NON LITIGASI agar setiap anggota dapat menghadapi sengketa di KOMISI INFORMASI,,
Kamis, 24 Januari 2013
NGO TOPAN-AD PROVINSI BANTEN
dalam rangka sosialisasi UU NO 14 TAHUN 2008 tentang keterbukaan informasi publik perwakilan NGO TOPAN-AD BANTEN baru2 ini mengadakan sosialisasi di kantor sekretariat BUMI CIRUAS PERMAI serang BANTEN yang di hadiri oleh KETUA UMUM,, MUARA SIANTURI,SE dan SEKJEN,, SANTO HERIJAYA,NAB juga oleh STAFF bidang HUKUM DPP NGO TOPAN-AD M,SAGALA,SH dalam paparannya mengatakan pentingnya peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan anggaran di pemeritah tingkat I atau tingkat II karna hal ini sudah diatur dalam UUD 1945 dan UU keterbukaan informasi publik,, jadi kita tinggal menjalankan sesuai dengan fungsi kita sebagai CONTROL SOSIAl,, jangan sampai uang pajak yang sudah kita bayar selama ini dan hasil bimi kita tercinta diambil oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab ( KORUPTOR ) dan untuk menjalankan itu semua kita juga harus melaksanakan sesuai dengan perturan perundang-undangan yang berlaku,, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat,, dan UU KIP juga dapat memberikan kepastian HUKUM bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat,, tentunya dengan proses-proses yang ada,, dalam kesempatan itu juga di anggkat kepala divisi monotoring dan pelayanan publik DPD BANTEN SULAIMAN,SE dan koordinator bidang HUKUM WILAYAH CILEGON,SERANG DAN PANDEGLANG SULIONO,SH hal ini di ambil agar lebih mengoptimalkan kinerja dalam pemahaman hukum bagi setiap anggota yang sudah mencapai 25 orang di wilayah BANTEN,,
NGO TOPAN-AD LAPORKAN TINDAK PIDANA GRATIFIKASI KEPALA UPT & DINAS PENDIDIKAN
dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi lembaga swadaya masyarakat NGO TOPAN-AD tidak pandang bulu,,, hal ini di ungkapkan oleh SEKJEN NGO TOPAN-AD SANTO H NABABAN dan KOOR DINATOR NGO TOPAN-AD SEJABODETABEK TUANI SAUT MSi dalam pertemuan di kantor pusat NGO TOPAN-AD RAWAMANGUN jakarta timur yang juga di hadiri oleh DIREKTUR BIDANG HUKUM JAMES SIANTURI,SH,MH dan koordinator bidang advokasi ALBERTUS NABABAN,SH yang dalam kesimpulannya akan segera melaporkan oknum UPTD dan oknum DINAS PENDIDIKAN terkait dugaan penerimaan FEE pengadaan BARANG DAN JASA tahun 2010 dan 2011,, hal ini di unggkapkan terkait hasil infestigasi dan observasi dilapangan kelengkapan berkas yang sudah mememadai untuk dilaporkan, disampaikan oleh koordinatur divisi advokasi,, itulah salah satu tugas dan tanggung jawab kita sebagai sosial kontrol,, dalam pertemuan tersebut juga di lakukan perombakan beberapa sistem yang akan dilakukan dalam melakukan penggawasan khususnya di dalam pelaksanaan tugas seluruh anggota agar menjungjung tinggi pancasila dan etika,,, hal yang sama juga di sampaikan oleh KETUA DPD BANTEN ROBINSON NAPITUPULU dan K.A divisi INFESTIGASI DPD BANTEN ROY TAMBUNAN,SSi kepada seluruh anggota se provinsi banten yang hadir pada saat itu,,, menggigat banyaknya OKNUM-OKNUM yang mengatas namakan LSM dilapangan dan melakukan pemerasan,, hal itu tidak usah kita tiru karna dapat merusak citra masyarakat yang berbadan hukum,, kalau memang terindikasi adannya tindak pidana korupsi ya,,, langsung aja kita laporkan sesuai dengan TUPOKSI,, karna itu wajib kita lakukan demi tercapainya negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolisi dan nepotisme,,
Jumat, 18 Januari 2013
PELAYANAN JALAN TOL CIKAMPEK CIPULARANG KM 68 SANGAT MEMUASKAN PELAYANANNYA
demikian diutarakan ketua umum NGO TOPAN-AD dan staffnya saat melewati jalan tol cikampek km 68 menuju arah bandung dalam rangka menghadiri mediasi sengketa publik,,, ditenggah hujan deras yang menguyur wilayah jawa barat pada hari kamis membuat jalannan licin dan mengakibatkan kendaraan mengalami kerusakan dan hal itulah yang terjadi pada kendaran yang di gunakan ketua umum menuju bandung,, tepatnya mobil yang beliau tumpanggi bersama sekretaris jendral NGO TOPAN-AD mengalami kerusakan,,, dan dalam waktu singkat kita dihampiri petugas patroli jalan tol dengan sopan dan ramah menanyakan kendala mobil yang sedang menepi,,, selamat pagi pak,,, diucapkan salah satu anggota yang bertugas bernama NOVAL,, dan langsung menawarkan jasa yang di sediakan oleh pengelola jalan tol,, melihat kondisi mobil harus di bawa ke bengkel maka petugas patroli bapak noval langsung menghubunggi petugas derek resmi jalan tol,,, setibanya petugas derek langsung memberikan senyum dan keramah tamahan dan memberikan saran agar di bawa kebengkel terdekat dan tanpa BIAYA ALIAS GRATIS,,, sesuai dengan kronologis tersebut atas nama KELUARGA BESAR NGO TOPAN-AD menggucapkan terimakasih yang sebesar2nya kepada petugas yang berjaga di jalan tol dan terutama pada bapak noval dan teamnya yang bertugas pada hari kamis tanggal 17 januari 2013 kira2 jam 10 pagi,,, semoga sukses dan SALAM HORMAT KAMI.
Rabu, 16 Januari 2013
KOMISI INFORMASI & NGO TOPAN-AD
Dalam rangka menjalankan amanat UU KIP dan UU pendukung lainnya DPP NGO TOPAN-AD dalam tempo hitungan bulan sudah mendaftarkan sengketa di KOMISI INFORMASI mencapai 600 BADAN PUBLIK yang tidak mau menjalankan dan akan menyusul dalam waktu dekat sekitar 300 BADAN PUBLIK,, hal ini diungkapkan dalam rapat bersama DPP DAN perwakilan BANTEN dan JAWABARAT,,, saat memberikan arahan yang di berikan oleh SEKJEN DPP SANTO H NABABAN di kantor pusat,, sesuai dengan UU dan HUKUM ACARA DI KOMISI INFORMASI beliau mengatakan seluruh informasi yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian seharusnya,, diberikan langsung oleh PENGUNA ANGGARAN tanpa harus melalui proses sengketa,,, berdasarkan itu beliau mengatakan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik masih sangat minim,,,
Langganan:
Postingan (Atom)